Salin Artikel

Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Bunuh Suaminya

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara, Ajun Komisaris Polisi Mohammad Salman menjelaskan, kondisi tersangka sudah membaik. Kepada Polisi, AEA mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya menggunakan sebilah pisau pemotong buah.

Pembunuhan ini dilakukan AEA di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara, di Lasusua (17/10/2017). Usai menikam suaminya, AEA meminta bantuan kepada sejumlah Sat Pol PP agar suaminya dilarikan kerumah sakit Kolaka Utara.

Namun sehari kemudian, politisi PDI-P ini dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka. Karena luka parah akibat tusukan pisau di perut bagian atas, Musakkir Sarira menghembuskan napas terakhirnya.

"Pasca kejadian memang AEA syok dan sulit diajak bicara. Saat ini kami kembali lakukan pemeriksaan terhadap dia dengan didampingi pengacaranya," katanya, Senin (23/10/2017).

Salman menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya tanpa diminta atau dibantu orang lain.

"Namun dari semua keterangan pelaku akan kita padukan dengan hasil rekonstruksi kejadian minggu ini. Dia akui perbuatannya. Dan masalah rekonstruksi kami tunggu dulu hasil komunikasi dengan teman-teman dari kejaksaan Negeri Kolaka Utara," tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Kolaka Utara telah memeriksa enam saksi, di antaranya anggota Sat Pol PP yang saat kejadian tengah bertugas di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara.

"Termasuk dokter dari Rumah Sakit Kolaka Utara sudah kita minta keterangannya, untuk melengkapi berkas pemeriksaan," cetus Salman.

Tersangka pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara di jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 (3) tentang Penganiyaan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2017/10/23/10272801/istri-ketua-dprd-kolaka-utara-akui-bunuh-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke