Salin Artikel

Terdakwa Pengoplos Pupuk Divonis Rendah, Tiga Hakim Diperiksa

Para anggota majelis hakim diperiksa terkait vonis rendah yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pengoplosan pupuk.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Aksir menyebutkan, majelis hakim yang diperiksa masing-masing MP, DA, dan SR selaku ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Widiono.

“Saat pemeriksaan anggota majelis hakim mengaku menjatuhkan vonis sesuai fakta di persidangan. Para majelis hakim juga membantah adanya pertemuan dengan terdakwa di luar agenda persidangan,” kata Aksir saat memberi keterangan resmi pada awak media.

Aksir mengungkapkan, dugaan permainan kasus muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memvonis tiga terdakwa pengoplosan pupuk selama 2 bulan 20 hari. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara.

Menurut Aksir, vonis rendah diberikan majelis hakim karena terdakwa hanya sebagai penjual dan tidak mengetahui kandungan pupuk di dalamnya sesuai SNI atau tidak.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Aksir, belum ditemukan adanya tindak pelanggaran. Namun, Pengadilan Tinggi tetap mengirimkan laporan hasil pemeriksaan pada Mahkamah Agung.

Seusai menjalani pemeriksaan, anggota majelis hakim enggan memberi keterangan pada awak media. Mereka meminta awak media untuk menghubungi humas pengadilan tinggi.

“Hubungi saja humas ya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pangkal Pinang, Surono, sembari menaiki mobil dinasnya.

Pemeriksaan hakim dilakukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung setelah adanya laporan masyarakat serta berita yang beredar di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/17/17163781/terdakwa-pengoplos-pupuk-divonis-rendah-tiga-hakim-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke