Salin Artikel

"Jual" Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang, Pemilik Salon Ditangkap

Perempuan warga Sleman ini mempekerjakan AK untuk melayani pria hidung belang di salonnya di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.

Kasubid Penerangan Masyarakat Bagian Humas Polda DIY, Kompol Sri Sumarsih menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan anak tersangka HR. Korban lantas bercerita pergi dari rumah dan ingin mencari pekerjaan.

"Mendengar teman anaknya mencari pekerjaan, HR lalu menawari korban bekerja di salonnya," ujar Kompol Sri Sumarsih, Selasa (17/10/2017)

Sri Sumarsih mengungkapkan, setelah bekerja, tersangka HR yang merupakan pemilik salon mengajak korban AK ke daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta. HR mengajak masuk ke sebuah toko, lalu melakukan aksi pencurian.

"Mencuri Softlens dan ketahuan. Keduanya diamankan di Polsek Wirobrajan dan dilakukan pengembangan," ucapnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menyampaikan, dari hasil pengembangan terungkap bahwa HR tidak hanya mengajak melakukan pencurian, tetapi juga mempekerjakan AK.

"Awalnya memang korban diajak oleh anak tersangka HR ke salon. Oleh HR korban ditawari bekerja di salon, memijat dan creambath," urainya.

Seiring berjalannya waktu, HR ternyata tidak hanya meminta AK untuk memijat dan creambath, tetapi juga melayani laki-laki hidung belang. Bila korban tidak mau menerima tamu, HR langsung memarahi.

"Tarifnya Rp 160.000. Dari tarif itu, tersangka HR memberi korban Rp 10.000," katanya.

Dari tangan tersangka HR, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa 45 buah kondom, 10 buah pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buah buku absen kapster dan 1 buah buku catatan keuangan salon.

"HR ini telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk mencari keuntungan pribadi. Korban juga telah melakukan visum dan hasilnya terdapat kerusakan pada alat vital," tandasnya.

Akibat perbuatanya, HR diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), Pasal 83 atau pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/17/14002011/jual-gadis-15-tahun-ke-pria-hidung-belang-pemilik-salon-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke