Salin Artikel

Masa Darurat Gunung Agung Diperpanjang

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat, saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik (lebih dangkal dan dekat ke kawah) dimana magnitudo gempa banyak di bawah 2 SR. Gempa vulkanik jumlahnya belum menurun.

Pada Sabtu pagi, dalam 6 jam (pukul 00:00-06:00 Wita) sudah terekam 360 gempa vulkanik. Potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak dapat dipastikan secara pasti kapan akan meletus ataukah tidak jadi meletus.

Daerah yang harus dikosongkan tetap sama, yaitu dalam radius 9 kilometer dari puncak kawah dan 12 kilometer di sektor utara-timur laut dan sektor tenggara-selatan-barat daya. Ribuan warga masih mengungsi.

Untuk memberikan kemudahan akses dalam penanganan darurat maka Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi 14 hari yang berlaku 13/10/2017 hingga 26/10/2017.

"Perpanjangan masa darurat adalah hal yang biasa. Status keadaan darurat pasti akan diperpanjang selama Gunung Agung masih status Awas," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Sabtu (14/10/2017).

Masa keadaan darurat, lanjut dia, selesai tergantung pada ancaman bencananya. Selama PVMBG masih menetapkan status Awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya, maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan.

Sebagai perbandingan, di Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,  status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari 2 tahun sejak Gunung Sinabung berstatus Awas pada 2 Juni 2015. Setiap 2 minggu, Bupati Karo memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat.


"Pengungsi di Gunung Agung masih memerlukan bantuan. Tercatat pengungsi 139.199 jiwa di 389 titik pengungsian yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali," kata Sutopo.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/14/19074791/masa-darurat-gunung-agung-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke