Salin Artikel

Cegah Penyalahgunaan, Polda Sultra Periksa Senjata Api Anggota Polisi

Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nurworo Danang mengatakan, pemeriksaan fisik senjata api itu adalah upaya penangkalan terhadap aksi pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan oleh personel Polri.

Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut beberapa insiden penyalahgunaan senjata api di daerah lain, dan tentunya pihak Polda Sultra tidak ingin peristiwa itu terjadi.

"Pemeriksaan senpi dilakukan secara rutin maupun insidentil dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota kita, terkait kondisi fisik senjata api dari masing-masing anggota," ungkap Danang dalam keterangan pers di aula Dhacara Polda Sultra, Jumat (13/10/2017).

Pemeriksaan senpi ini juga dimaksud untuk mengecek kelengkapan administrasi termasuk melakukan evaluasi terhadap kondisi, perilaku dan kejiwaan dari para pemegang senjata api tersebut.

Pengecekan senpi ini, kata Danang, dilakukan secara rutin setiap dua tahun sekali.

Pemeriksaan ini juga untuk memastikan keberadaan senpi anggota dan mengecek apakah Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) yang dipegang anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku.

Untuk pemeriksaan hari ini, lanjut Danang, ditemukan ada 11 pucuk senjata api yang surat izinnya sudah mati dari 106 anggota polisi pemegang senpi di jajaran Polda dan Polres Kendari.

Ia menambahkan, tercatat 701 polisi di seluruh jajaran Polda Sultra yang memiliki izin senjata api dan semuanya telah diperiksa fisik maupun psikologinya. Hasil pemeriksaan, semuanya dalam kondisi baik dan digunakan sesuai peruntukan.

Senjata api yang diperiksa itu semuanya laras pendek jenis Revolver kaliber 13 yang digunakan beberapa anggota polisi di seluruh satuan tugas di Polda Sultra dan Polres Kendari.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/13/11323571/cegah-penyalahgunaan-polda-sultra-periksa-senjata-api-anggota-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke