Salin Artikel

Dishub Jawa Barat Bantah Bekukan Moda Transportasi "Online"

Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M Abduh Hamzah menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan terhadap transportasi online.

Menurut dia, Dishub hanya memberikan sosialisasi dan imbauan untuk tidak beroperasi sementara. Domain tentang pengaturan angkutan sewa khusus/taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus taksi online, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI," katanya.

"Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Jokowi awal pekan ini terkait usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya," tambahnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/10/2017).

Abduh menjelaskan, sosialisasi terhadap taksi online  dilakukan karena taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari pemerintah.

Ini terjadi pasca dibatalkannya 14 peraturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.37P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017.

Poin tersebut di antaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili. Akan tetapi pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dishub Jabar juga telah menyampaikan surat usul yang berisi tiga poin kepada Kementerian Perhubungan. 

Surat tersebut  ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.

"Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman atau aturan pasca putusan MA No 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada," jelasnya.

Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online. 

"Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan," ungkapnya.

Untuk sementara ini, Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online di Jabar sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017. 

https://regional.kompas.com/read/2017/10/12/15140661/dishub-jawa-barat-bantah-bekukan-moda-transportasi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke