Salin Artikel

Semarang Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 130 Juta

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, wajib pajak dibebaskan adalah mereka yang mempunyai rumah atau aset yang dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 130 juta.

"Ini cara kami memperkecil Indeks Gini di Kota Semarang. Buat apa kotanya maju tetapi yang sejahtera itu-itu saja, dan yang miskin makin miskin. Maka ini disiasati dengan subsidi silang,” kata Hendrar, Jumat (6/10/2017).

Pemerintah mempertimbangkan bahwa rumah yang mempunyai NJOP seharga Rp 130 juta tentunya ukuran yang kecil. Jika pun ukuran lebih besar, rumah pasti pasti berada di lokasi yang tidak strategis, atau tidak berada di tengah kota.  "Rumah yang seperti itu pasti dimiliki oleh warga yang tidak mampu,” kata politikus PDI-P ini.

Meski membebaskan biaya PBB, pendapatan dari PBB terus melonjak. Hingga 31 Agustus 2017, pemasukan asli daerah dari PBB yang masuk sebesar Rp 310 miliar. Padahal target PAD untuk keseluruhan 2017 sebesar Rp 330 miliar.

Pembebasan pembayaran PBB rumah sebelumnya juga dilakukan di Jakarta. Di ibu kota negara, pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dipungut pajak.

Pembebasan pajak itu dirumuskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan ( PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) seharga kurang dari Rp 2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/06/16110041/semarang-gratiskan-pbb-rumah-di-bawah-rp-130-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke