Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Duel Ala Gladiator Tiba dengan Wajah Tertutup

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Andhie mengatakan, selanjutnya perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Hari ini yang diserahkan ke kami (kejaksaan) ada tiga orang. Dua telah selesai diperiksa, satu tersangka lagi masih menjalani proses pemeriksaan," ujar Andhie, Kamis (5/10/2017) malam.

Andhie menambahkan, untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Andhie.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Roy Sianipar, berharap, agar kasus ini dapat berjalan dengan baik. Pihak keluarga, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

"Kami tim kuasa hukum bersama keluarga korban datang ke sini untuk mengawal proses hukum. Kami hanya bisa memberi support kepada kejaksaan dan kepolisian," ujar Roy.

Dia menilai, masih banyak pihak-pihak yang patut diduga turut bertanggung jawab atas kematian Hilarius. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk Justice For Hilarius yang terdiri dari perkumpulan para advokat.

"Kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Ini tidak boleh terjadi lagi. Hukum ditegakkan, rasa keadilan terpenuhi," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/05/22142961/3-tersangka-kasus-duel-ala-gladiator-tiba-dengan-wajah-tertutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke