Salin Artikel

Seorang Polisi Dalangi Pembuatan SIM Palsu di Medan

Mereka adalah, Herman Pohan (34), sang pemilik rumah tempat SIM-SIM palsu diproduksi. Kemudian, Irwansyah Lubis alias Bokir (33), warga Jalan Merak Nomor 25, Kelurahan Seikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Herman dan Bokir tak punya pekerjaan tetap.

Sementara seorang pelaku lagi yakni, Ridha Fahmi Ismiadi (37), merupakan anggota Polri yang tinggal serumah dengan Herman.

"SIM yang mereka produksi sudah beredar sebanyak 46 lembar. SIM siap edar kita sita sebenyak 33 lembar dan yang sedang dalam proses sebanyak 100 lembar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Sabtu (30/9/2017).

SIM yang diproduksi para pelaku mulai dari A sampai C. Untuk SIM C dihargai Rp 450.000 per lembar. SIM A seharga Rp 600.000 dan Sim B dihargai Rp 650.000. Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli berkarung-karung SIM bekas lalu menghapus foto dan indentitas yang tertera, kemudian membuatnya menjadi SIM baru.

"Dari tangan pelaku kita sita barang bukti berupa 80 SIM bekas yang telah dihapus foto dan indentitasnya, gunting, pisau, buku catatan nama pemesan, plastik laminating, daftar SIM beserta nomor ponsel pemesan, 17 lembar fotocopy indentitas kasat lantas Polrestabes Medan yang terdapat tanda tangannya dan rol besi ukuran 30 centimeter," ungkap Rina.

Dia mengatakan, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Dit Reserse Umum Polda Sumut. Jika terbukti melakukan pemalsuan surat, para pelaku akan dikenakan Pasal 264 dan 266 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/01/07184371/seorang-polisi-dalangi-pembuatan-sim-palsu-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke