Salin Artikel

Penasihat Hukum Optimistis Buni Yani Bebas

Menurut Aldwin, tidak adanya bukti kuat selama persidangan membuat peluang Buni Yani untuk bebas cukup terbuka.

"Insya Allah kalau majelis hakim objektif tanpa dipengaruhi siapapun. Saya rasa majelis hakim akan memutuskan bebas untuk Buni Yani," kata Aldwin di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

Aldwin menjelaskan, sejauh ini pasal yang didakwaan terhadap Buni Yani cenderung dipaksakan. Hingga persidangan ke-15, sambung Aldwin, pihak jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan bahwa Buni Yani telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau menyebar provokasi lewat akun Facebook miliknya.

"Dapat kita lihat bersama apa yang disampaikan JPU, majelis hakim dan penasihat hukum. Penuntut umum ternyata tidak bisa membuktikan bahwa Pak Buni memotong video. Di mana buktinya kita tanyakan dan majelis hakim menyaksikan mana buktinya, tidak bisa, tidak ada bukti ternyata," tambahnya.

Aldwin menuturkan, pertanyaan yang diajukan oleh tim JPU pun terkadang melenceng dari pokok perkara. Artinya, lanjut Aldwin, dua pasal yang didakwakan terlalu dipaksakan.

"Apalagi ahli sudah membuktikan bahwa perbuatan Pak Buni tidak masuk unsur pidana itu bagian kebebasan berekspresi karena apa yang disampaikan bukan konten ilegal, bukan pornografi, perjudian, atau fitnah. Ini bicara Pak Ahok yang jelas sudah divonis oleh pengadilan dan bersalah," ungkapnya.

Terkait sidang tuntutan yang akan digelar pekan depan, Aldwin berharap jaksa bisa memberi penilaian objektif terhadap kasus tersebut.

"Saya serahkan kepada JPU, mudah-mudahan JPU objektif ketika tidak ada fakta hukum tidak ada bukti dan lain sebagainya...Lain lagi kalau JPU-nya sudah didoktrin, dipesan (agar) Pak Buni harus masuk (penjara), itu lain lagi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/26/14102471/penasihat-hukum-optimistis-buni-yani-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke