Salin Artikel

4 Anak Buahnya Ditahan, Bupati Kotawaringin Barat Surati Presiden

Mereka ditahan terkait sengketa lahan demplot pertanian antara Pemkab Kotawaringin Barat dengan para ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

Dua kepala dinas itu adalah Akhmad Yadi (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Rosehan Pribadi (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan).

Keduanya ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP).

Sedangkan kedua stafnya adalah Lukmansyah (mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan), serta Mila Karmila (mantan staf bagian aset Dinas Pertanian dan Peternakan).

Keempatnya ditahan setelah memenuhi panggilan kedua di Polda Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Sabtu (23/9/2017) lalu.

"Dalam prosesnya kami mendapat kabar bahwa empat orang rekan ini langsung menjalani proses penahanan (di Palangka Raya). Dan dijelaskan juga prosesnya sudah P21. Tinggal menunggu kelengkapan berkas-berkas pelimpahan pada kejaksaan," kata Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah di Pangkalan Bun, Senin (25/9/2017).

Nurhidayah meyakini empat anak buahnya tidak menyalahi aturan. Sebab mereka hanya menjalankan tugas menjaga aset daerah.

"Kami mendukung proses hukum, dalam arti betul-betul secara objektif untuk melihat persoalan statusnya seperti apa. Khususnya para penegak hukum agar betul-betul melihat fakta dari obyek yang disengketakan," ucapnya. 

"Tidak ada unsur korupsi di dalam pengamanan aset ini. Dan statusnya jelas bahwa ini status tanah negara!" tambahnya.

Mantan Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat ini pun memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada empat anak buahnya. Ia juga menjaminkan dirinya agar mereka mendapat penangguhan penahanan.

Selain langkah hukum, ia pun akan menyurati petinggi negara termasuk presiden, agar mendapat atensi untuk penyelesaian masalah ini.

"Kita ingin keadilan saja. Demi keadilan kami juga sudah membuat surat tujuannya langsung ke presiden. Kemudian juga kepada petinggi-petinggi kita yang ada. Insya Allah tanggal 28, kami menghadap ke Komisi ASN, terkait rekan-rekan kita ini," bebernya.

Kepala Inspektorat Kotawaringin Barat, Suyanto mengaku heran kasus ini masuk ke ranah pidana. Sebab secara perdata, kasus ini telah berkeputusan tetap di Mahkamah Agung.

"Dalam konteks sengketa, secara perdata sudah selesai ditandai dengan adanya putusan Mahkamah Agung, yang seluruh gugatan ditolak. Artinya tanah itu adalah tanah pemerintah daerah," ujarnya.

Menurutnya, ketika ada proses perdata dan pidana, maka perdata di dahulukan. "Dan putusan Mahkamah Agung itu sudah selesai, Pemda pemilik aset," ucapnya menyinggung putusan bernomor 3120 K/PDT/2014 itu.

Seusai memberi keterangan pers, bupati, sekretaris daerah, dan seluruh kepala dinas di Kotawaringin Barat, memberikan dukungan tanda tangan untuk mendukung penangguhan penahanan rekan-rekannya.

Selain itu, Senin (25/9/2017) siang di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kotawaringin Barat, digelar aksi pemasangan pita hitam. Hal itu sebagai bentuk solidaritas pada rekan mereka.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/25/18531991/4-anak-buahnya-ditahan-bupati-kotawaringin-barat-surati-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke