Salin Artikel

Polisi Tangkap Spesialis Perampok Minimarket Bandung dan Jakarta

Ubaydillah merupakan tersangka perampokan minimarket Alfamart, Jalan Sersan Bajuri, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Sabtu (16/9/2017). 

"Pelaku ini masuk ke minimarket kemudian menodongkan senjata api jenis FN dan revolver terhadap korban (pegawai) dan mengambil uang yang ada di laci kasir," ujar Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu sore. 

Hendro menjelaskan, berdasarkan hasil interograsi, Ubaydillah tidak hanya satu kali melakukan perampokan minimarket bermodalkan senjata api. 

"Tersangka mengakui telah melakukan perampokan lebih dari 10 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat," ungkap Hendro. 

Pada aksi perampokan terakhir, Ubaydillah berhasil memboyong uang hasil kejahatannya sebesar Rp 29 juta.

Selain itu, Ubaydillah tidak beraksi sendiri. Dia diketahui bekerjasama dengan dua orang rekannya yakni Darwis alias Wisnu (36) dan Davit alias Paris (25) yang hingga kini masih buron. 

"Dua orang pelaku sudah berhasil ditangkap, satu orang masih DPO," jelasnya.  

Dari tangan pria pengangguran tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam beserta magazine dan lima butir peluru, satu buah jaket parasit warna abu-abu yang dikenakan pelaku dalam aksi perampokan terakhir. 

Saat ditanya wartawan, Ubaydillah mengaku, perampokan yang dilakukannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.  "Saya melakukan ini untuk mencukupi kebutuhan hidup saya, karena posisi saya sekarang tidak bekerja," tuturnya.

Ubaydillah membantah jika senjata api yang digunakan untuk merampok adalah miliknya. "Itu pistol punya teman saya Darwis," tandasnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ubaydillah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar pasal 365 ayat 2 KUH Pidana. 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/20/16552941/polisi-tangkap-spesialis-perampok-minimarket-bandung-dan-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke