Salin Artikel

Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Klaten Divonis 11 Tahun Penjara

"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Antonius Wijantono, membacakan amar putusannya, Rabu (20/9/2017).

Sri terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf A  mengenai suap dan pasal gratifikasi sebagaimana pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi terdakwa juga dilakukan secara berlanjut sebagaimana disebutkan dalam pasal 64 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, Hartini terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam empat kasus yang menjeratnya. Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas tindak korupsi.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan," ujar Antonius.

Menanggapi putusan tersebut, Sri belum mengambil sikap. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun secara umum materi tuntutan telah diterima oleh majelis hakim.

Berita sebelumnya, Sri didakwa mendapat uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,887 miliar.

Suap dan gratifikasi terdiri dari beragam kasus mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit, dan intansi terkait.

"Kami masih pikir-pikir ya," kata jaksa KPK Afni Carolina, seusai sidang. 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/20/14082681/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-klaten-divonis-11-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke