Salin Artikel

Gugatan Anak Kandung terhadap Ayah Senilai Rp 216 Juta Ditolak

Dalam sidang terkait perkara tanah tersebut, majelis hakim menolak gugatan Hj Jahari dan H Arsyad, anak dan menantunya, terhadap H Muhamad Bola dan juga gugatan balik dari pihak tergugat.

"Gugatan penggugat kami nyatakan tidak dapat diterima. Itu gugatan konvensi, sementara gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima," kata Sutaji di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017).

Majelis hakim berpendapat, alasan tidak diterimanya gugatan karena dua pihak bersengketa tak bisa membuktikan secara adiministrasi letak wilayah objek sengketa di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dalam materi gugatan yang diajukan penggugat, tanah seluas 3.000 meter per segi itu berada di Desa Tawali, Kecamatan Wera. Sedangkan pihak tergugat menyebutkan objek sengketa berada di Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, dengan luas lahan sebanyak 1.564 meter persegi.

Pernyataan dua pihak yang bersengketa ini membuat majelis hakim kebingungan.

"Objek sengketa itu sebenarnya berada di wilayah mana sih? Masuk di Desa Tawali atau Desa Rangga Solo, kami tidak ngerti jawabannya. Jadi bingung juga kami. Itulah alasan kami kenapa gugatan dua belah pihak tidak bisa diterima," ucap Sutaji.

Menurut dia, mestinya pemerintah dilibatkan sebagai tergugat dalam kasus sengketah tanah ini agar bisa diketahui letak objek sengketa.

"Selain letak wilayah, luas tanah juga beda-beda. Pihak penguggat mengatakan luasnya 3.000 meter persegi, sedangkan tergugat hanya 1.564 meter persegi, jadi bingung kami. Makanya perlu pemerintah daerah dilibatkan dalam kasus ini supaya pelaksanaan eksekusinya tidak sulit," tuturnya.

Sementara itu, hakim belum bisa menyimpulkan pemenang dalam perkara tersebut lantaran pokok perkara belum dipertimbangkan.

"Tanah itu punya siapa, belum bisa disimpulkan. Karena yang kami putuskan itu bukan mengenai pokok perkaranya, itu hanya formalitas gugatan saja. Pokok perkaranya belum kami singgung," tutur Sutaji.

Kendati demikian, hakim menyarankan masing-masing dua pihak yang saling bersengketa selama 14 hari ke depan untuk melakukan upaya hukum. Jika tidak, maka penggugat dan tergugat dianggap telah menerima putusan tersebut.

"Kalau mau melakukan upaya hukum, silakan ajukan banding. Mereka juga boleh mengajukan gugatan baru, kita tunggu saja," kata Sutaji.

Kasus antara anak bersama menantu yang kompak menggugat ayah kandung tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2017.

Dalam kasus itu, sang ayah, H Muhamad Bola (74), warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera digugat anak kandung bersama suaminya di pengadilan setempat. Pasangan suami isteri, H Arsyad dan Hj Jahari, menggugat bapaknya sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.

Selain gugatan materil, kakek tersebut juga dituntut untuk hengkang dari tanah yang kini telah ditempatinya.

Sementara itu, keluarga tergugat yang hadir dalam persidangan itu tampak sumringah dan bahagia dengan hasil putusan majelis hakim.

"Kami merasa bersyukur majelis hakim telah memutuskan perkara ini. Sekarang kami sebagai pihak tergugat merasa lega dan bahagia setelah beberapa bulan mendamping ayah selama mengikuti sidang," ujar Yusran, anak bungsu tergugat.

Menanggapi putusan mejelis hakim, pihak penggugat, Arsyad masih pikir-pikir untuk menerima hasil putusan pengadilan ini.

"Saya pikir-pikir dulu dan klien pikir-pikir dulu. Kalau dua pihak tidak bisa melakukan upaya damai secara kekeluargaan, kami ajukan banding dan gugatan baru," kata menantu pertama dari pihak tergugat, H Muhamad, saat didampingi penasehat hukumnya.

Sementara itu, penasehat hukum penggugat, Arifudin, mengaku, upaya banding dan gugatan baru akan dilakukan jika dua pihak tidak menempuh jalur damai.

"Kalau dua pihak tidak bisa melakukan upaya damai secara kekeluargaan, kami ajukan banding dan gugatan baru," tutur Arifudin saat ditemui usai sidang.

Selain itu, upaya hukum juga ditempuh karena penasehat hukum menilai putusan majelis hakim ada yang janggal.

"Saya menilai putusan majelis hakim ada yang janggal. Hakim mempertimbangkan gugatan penggugat kurang pihak. Padahal masalah itu tidak pernah kami soroti, baik oleh penggugat maupun tergugat proses tanya jawab di persidangan," ujarnya.

"Masalah letak wilayah itu, PN tidak punya kewenangan karena yang menentukan objek sengketa masuk di Desa Tawali atau Rangga Solo, itu kewenangan pejabat tata usaha negara," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/19/18470201/gugatan-anak-kandung-terhadap-ayah-senilai-rp-216-juta-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke