Salin Artikel

Ribuan Butir Tablet PCC Nyaris Dipasok ke Dalam Lapas Takalar

Selain mengamankan ribuan butir tablet PCC, polisi juga mengamankan empat pelaku yang di antaranya seorang ibu rumah tangga (IRT), Selasa (19/9/2017).

Peristiwa ini berawal Sabtu (16/9/2017) pukul 16.00 Wita, saat petugas Lapas mencurigai barang bawaan salah seorang pembesuk berinisial SY (23) alias Clara.

Dari kecurigaan tersebut, petugas lapas bekerjasama dengan polisi melakukan pengembangan kasus. Hingga polisi mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni seorang IRT, LW (44).

Lalu IB (38) alias Aco, warga Pasuleang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattalassang, Takalar, serta IS (39) warga Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.

"Kami berhasil mengamankan empat orang termasuk barang bukti sebanyak 1.210 butir pil PCC," kata Kapolres Takalar AKBP Iskandar, saat menggelar rilis pada pukul 10.00 Wita, Selasa (19/09/2017).

Para pelaku kini diamankan di Mapolres Takalar guna dimintai keterangan lebih lanjut. Tak hanya keempat pelaku, petugas juga memeriksa seorang napi Lapas yang memesan pil PCC tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/19/17141681/ribuan-butir-tablet-pcc-nyaris-dipasok-ke-dalam-lapas-takalar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke