Salin Artikel

Gara-gara Sertifikat, Saksi Ahli dari Pihak Buni Yani Ditolak Jaksa

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi ahli dalam bidang IT dan agama. Saat saksi ahli IT bernama Hamdani memberikan kesaksian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menolak keberadaan saksi dengan berbagai alasan.

"Kami menolak jika disebut sebagai saksi ahli karena belum pernah sekali pun memberikan kesaksian di persidangan," kata Ketua JPU Andi M Taufik, Selasa pagi.

Saksi yang diketahui lulusan Universitas Gunadarma ini mempresentasikan pengalaman dan riwayat hidupnya sebagai pakar dalam bidang IT.

Salah satu yang disinggung adalah sertifikat level internasional yang dikeluarkan sebuah lembaga IT bernama EC-Council. Sertifikat yang ditandatangani oleh Presiden EC-Council Sanjay Bavisi pada tanggal 21 Oktober 2014 itu bertuliskan Certified Ethical Hacker. 

"Ada sertifikat aslinya enggak? Jaksa mau lihat aslinya," ujar Saptono. 

Menjawab pertanyaan hakim, Hamdani hanya bisa menunjukkan sertifikat digital.

"Sertifikatnya belum dicetak, bentuknya masih digital," ujar Hamdan.

Pernyataan dari Hamdan membuat Jaksa kembali angkat bicara. Andi menyangsikan keaslian sertifikat internasional tersebut serta kompetensi Hamdani dihadirkan sebagai saksi ahli IT. 

"Sertifikatnya tidak bisa dibuktikan sebagai ahli. Ini jadi bahan pertimbangan kami. Buktikan sebagai legalitas formalnya mana," ujar Andi. 

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menanggapi keberatan dari JPU. Menurut dia, kehadiran Hamdani adalah untuk membantu tim kuasa hukum Buni Yani dalam memecahkan masalah teknis IT. Terkait sertifikat, Aldwin menilai bentuk digital bukan berarti palsu.

"Yang kami cari kebenaran materil. Ahli ini bisa membantu kita untuk membuka kode dan lain-lain. Kalaupun tidak disebut ahli ya praktisi saja. Kalau secara surat (sertifikat) tidak ada masalah sebenarnya. Sekarang ini eranya digital, semua disampaikan secara digital," ucapnya.

Setelah sidang diskorsing selama lima menit untuk berunding, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kesaksian dari Hamdani. Namun, status Hamdani berubah dari saksi ahli menjadi saksi biasa. 

"Setelah kami berembuk, keberatan Penuntut Umum kami catat. Kesaksian saudara Hamdani akan kami dengar sebagai saksi menguntungkan (biasa). Kita disini untuk mencari kebenaran materil, kalau sesuai kaidah kita ambil juga," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/19/12382661/gara-gara-sertifikat-saksi-ahli-dari-pihak-buni-yani-ditolak-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke