Salin Artikel

BNN Jabar Ungkap Penyelundupan 220 Kilogram Ganja Aceh

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Rusnadi menjelaskan, 220 kilogram ganja kering senilai Rp 2 miliar tersebut dibawa dari Aceh menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9512 PAB warna hitam. 

"Ganja disembunyikan di bawah lantai mobil pikap yang sudah dimodifikasi. Mirip seperti peti es," kata Rusnadi di kantor BNN Provinsi Jawa Barat, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).

Dalam penyergapan yang dilakukan di perempatan Jalan Raya Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tersebut, dua orang kurir J alias B dan R alias B yang berada di dalam mobil langsung ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Barat. Barang bukti ganja diketahui disembunyikan di bawah lantai mobil pikap melalui bantuan anjing pelacak. 

"Mereka membawa ganja ini melewati Pelabuhan Bakauheni. Mereka dapat mengelabui petugas di pelabuhan," ungkapnya. 

Selain J alias B dan R alias B, dari hasil pengembangan dan interograsi diketahui mobil berisi ratusan kilogram ganja kering tersebut akan diserahkan kepada seorang pria bernama BM alias B yang kemudian ditangkap di sekitar Tanah Sereal, Kabupaten Bogor. 

B ternyata bukan orang terakhir, ganja tersebut nantinya harus diserahkan lagi kepada pria berinisial II di sekitar Lanud Atang Sanjaya di Jalan Raya Semplak-Salabenda, Bogor. Tidak lama kemudian, II pun langsung ditangkap. 

"Dari keterangan II, pada akhirnya tersangka lainnya S alias P yang sama-sama berada di daerah Jalan Raya Semplak-Salabenda, Bogor berhasil ditangkap. S alias P adalah pengendali lapangan penyelundupan," ungkapnya. 

Rusnadi menjelaskan, lima orang tersebut masih dalam satu jaringan besar pengedar ganja di Jawa Barat. Beberapa waktu sebelumnya, dari jaringan yang sama BNN Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap penyelundupan ganja dari Aceh sebanyak 332 kilogram. 

"Masih ada dua tersangka lainnya yang masih DPO. Mereka adalah pemasok," jelasnya. 

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/18/11293911/bnn-jabar-ungkap-penyelundupan-220-kilogram-ganja-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke