Salin Artikel

Seorang Napi Teroris Jaringan Santoso Dipindahkan ke Lapas Baubau

“Pada hari ini, ada penempatan Napi teroris, Ikhsan Maulana. Napi tersebut merupakan jaringan teroris Santoso, sesuai putusan Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, ia diputus hukuman empat tahun penjara,” kata Kepala Seksi Inteijen Kejaksaan Negeri Baubau, Ruslan, Kamis.

Ikhsan diterbangkan langsung dari Jakarta ke Baubau dengan menggunakan maskapai penerbangan sekitar pukul 08.00 Wita. Ia mendapat pengawalan ketat dari dua personel Tim Densus Anti Teror, dua anggota Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Baubau dan personil Polres Baubau.

“Dia seorang informan untuk jaringan Santoso. Ikhsan akan menjalani masa tahanannya di Lapas Baubau ini,” ujar Ruslan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Baubau , Wahyu Prasetyo, mengatakan, berdasarkan hasil tes psikolog, tingkat radikalisme pada diri Ikhsan Maulana telah rendah. “Mudah-mudahan sudah tidak ada masalah, sehingga ia bisa menjalani masa tahanannya disini,” ucap Wahyu.

Dia menyebutkan, selama di dalam Lapas, tidak ada penanganan khusus yang diberikan kepada napi teroris. Ikhsan akan tetap disatukan dengan kamar lainnya bersama para warga binaan lainnya di Lapas Baubau.

“Di Lapas Baubau tidak memungkinkan untuk dipisahkan karena semua kamar di lapas ini kamar besar kemungkinan akan bergabung dengan napi lainnya,” sebutnya.

Saat ini, terdapat dua napi teroris yang telah dititipkan di LapasBaubau. Sebelumnya pada bulan Desember 2016, seorang napi teroris lainnya, Gunawan Djuaredjo alias Gugun juga dititipkan di Lapas Baubau.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/14/18512311/seorang-napi-teroris-jaringan-santoso-dipindahkan-ke-lapas-baubau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke