Salin Artikel

Cari Ikan dengan Peledak, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Sulteng, AKBP Idris, mengatakan, seorang orang tersangka berinisial LA (40) merupakan pelaku utama.

“Mencari ikan dengan cara membom ini, bukan baru pertama dilakukan oleh LA. Ia sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama,” kata Idris, Rabu (13/9/2017).

Ketiganya sudah sering melakukan pemboman ikan di wilayah perairan Donggala, Sulteng. Menurut dia, ketiga orang itu, yakni ayah dan dua anaknya ini sering melakukan aksinya di hari Jumat siang. Karena di Jumat siang itu perairan Donggala sepi dari nelayan lain. Jadi momen itu dimanfaatkan oleh pelaku.

Hasil ikan yang diperolehnya dengan cara di bom itu, sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain mengamankan pelaku, Polairud juga mengamankan empat botol bom ikan yang siap digunakan, termasuk juga sejumlah bahan lain untuk membuat bom ikan. Polisi juga mengamankan satu kapal sebagai barang bukti.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Markas Polairud Polda Sulteng. Mereka dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31 2004, tentang perikanan. Karena perbuatannya ini ketiganya bakal diancam hukuman 12 tahun penjara, jika ketiganya terbukti bersalah. 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/13/18030041/cari-ikan-dengan-peledak-satu-keluarga-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke