Salin Artikel

Berjudi, 5 Warga Aceh Barat Terancam Hukuman 30 Kali Cambuk

“Tim satuan Reskrim berhasil mengamankan 5 orang tersangka saat sedang bermain judi pada Kamis (7/9/17) malam,” kata AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, Kapolres Aceh Barat kepada wartawan, Selasa (12/09/17).

Menurut Teguh, penangkapan lima tersangka perjudian itu berawal dari pengaduan warga setempat.

“Penangkapan itu berhasil dilakukan karena ada aduan dari warga setempat yang mulai resah terhadap aksi perjudian di desa mereka. Sehingga Tim dari Reskrim langsung bertindak,” katanya.

Adapun kelima tersangka perjudian yang kini ditahan di ruang sel tahanan Mapolres Aceh Barat adalah AM, MY, ABD, AR, dan AL.

“Dari lima tersangka perjudian itu, satu di antaranya pemilik rumah yang menyediakan lapak judi, mereka berasal dari beberapa desa di Kecamatan Kawai XVI,” ucapnya.

Kelima tersangka kasus perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 18 dan 19 Junto Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Maisir dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013, tentang hukum Jinayat dengan ancaman 30 kali cambuk atau denda 300 gram emas atau kurungan penjara selama 30 bulan. 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/12/14240401/berjudi-5-warga-aceh-barat-terancam-hukuman-30-kali-cambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke