Salin Artikel

Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Buni Yani

Dia menilai, tidak unsur pidana dalam pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendakwa Buni Yani.

"Kalau saya melihat pasal 32 itu ada tiga ayat 1, 2, dan 3. Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia. Kalau bersifat rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana," kata Yusril.

Dia menjelaskan, pidana bisa dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya.

Dalam kasus Buni Yani, Yusril menilai Buni Yani tak mengunggah video yang bersifat rahasia. Sebab, video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu telah disiarkan lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dan sumber aslinya bisa dengan mudah diakses oleh publik.

"Apa yang dilakukan oleh Pak Buni Yani ini tidak meng-upload dari sumber yang bersifat rahasia misalnya milik Kementerian Pertahanan, Mabes TNI atau Mabes Polri atau milik Sekretariat Negara, bukan sama sekali," ungkapnya.

"Yang di-upload itu apa yang sudah disiarkan di web pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam YouTube. Kemudian yang di-upload itu ketika diubah orang bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," tambahnya kemudian.

 

 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/12/11370161/yusril-tidak-ada-unsur-pidana-dalam-kasus-buni-yani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke