Salin Artikel

Kasus Penghinaan Megawati, Polda Jatim Selidiki Akun Facebook Dandhy

Atas laporan itu Polda Jatim langsung menyelidiki pemilik akun Facebook. "Penyelidikan perkara ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terhina karena akun Facebook DDL menyamakan Megawati Soekarnoputri dengan Konselor Negara Myamar Aung San Suu Kyi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Rabu malam (6/9/2017).

Menurut dia, laporan tersebut diterima pihaknya pada Rabu siang, dengan salah satunya menyertakan bukti akun Facebook Dandhy tertanggal 3 September.

Dalam unggahan itu,  Megawati disebut kembali berkuasa lewat kemenangan PDI-P atas terpilihnya Presiden Joko Widodo dan dinilai bertanggung jawab atas penangkapan warga di Papua yang berjumlah ribuan orang. Hal itu kemudian dikaitkan dengan Konselor Negara Myanmar Aung San Suu Kyi yang dinilai bertanggung jawab atas tragedi Rohingya.

Barung menyebutkan, penyelidikan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat ke pihaknya.  Menurut dia, semua laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim akan ditindaklanjuti. "Setiap hari kami menerima laporan dari masyarakat dan semuanya menjadi atensi kami untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Repdem melaporkan Dandhy ke polisi pada Rabu siang. Ketua DPD Repdem Jatim Abdi Edison menilai, secara keseluruhan, opini tersebut memanfaatkan momentum tragedi kemanusiaan di Myanmar untuk menghina dan menebar kebencian kepada Megawati dan Presiden Jokowi sebagai pimpinan negara.

"Dalam tulisan disebut bahwa sejak PDI-P memenangkan pemilu 2014, yang menjadikan Jokowi sebagai presiden, jumlah penangkapan warga di Papua tembus angka 1.083 orang," kata Abdi.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/07/05540601/kasus-penghinaan-megawati-polda-jatim-selidiki-akun-facebook-dandhy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke