Salin Artikel

Korupsi, Mantan Bendahara Puskesmas Dijebloskan ke Penjara

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Aceh Utara, Muhammad Riza menyebutkan, terpidana datang ke kantor jaksa diantar keluarganya. Penahanan itu, sambung Riza, sesuai dengan turunnya putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang dilakukan Kejari Aceh Utara.

“MA memvonis terpidana dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Tadi, terpidana bilang bahwa dia tak sanggup membayar denda. Otomatis hukumannya jadi satu tahun sembilan bulan,” ucap Riza.

Dia menyebutkan, kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlangsung tahun 2014. Pada kasus yang sama, satu terpidana lainnya yaitu Kepala Puskesmas Langkahan Mukhtar, telah ditahan pada tahun 2015.

“Dugaan korupsi kasus itu Rp 148 juta. Sekarang dia sudah ditahan di Rutan, sebelumnya kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat langsung kita antar ke Rutan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/06/16514161/korupsi-mantan-bendahara-puskesmas-dijebloskan-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke