Salin Artikel

Kurir "Sato", Modus Baru Penjualan Satwa Dilindungi

Koordinator ProFauna perwakilan Jawa Barat, Rinda Aunillah Sirait mengatakan, modus baru tersebut seperti jasa layanan pengiriman barang yang saat ini tengah digandrungi dalam bisnis online.

Mereka menjadi pihak ketiga yang mengantarkan satwa dilindungi dari penjual ke pembeli. "Kami identifikasi dia berasal dari peralihan bisnis jadi pengembangan bisnis pedagang satwa," ujar Rinda di Bandung, Senin (4/9/2017).

Dari data yang dimilikinya, para kurir tersebut awalnya merupakan pedagang satwa. Namun karena melihat peluang yang lebih menjanjikan, mereka beralih profesi sebagai pengantar.

Bahkan, sambung Rinda, para kurir berani menjamin kerahasiaan identitas pembeli maupun penjual jika sewaktu-waktu tertangkap aparat penegak hukum.

"Jadi kalau kena (tertangkap), yang kena ditanggung si kurir. Itu jadi garansi penjual," ucapnya.

Menurutnya, perkembangan bisnis baru ini mulai terdeteksi di awal tahun 2017. Adapun hewan yang sering diperjualbelikan seperti reptil, elang, burung hantu, anak lutung, dan beberapa hewan dilindungi lainnya.

Ia mengaku, identifikasi pergerakan ini sudah dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami memantau karena tidak punya kewenangan, tim BKSDA juga memantau. Pola baru bukan penjual pembeli tapi jaringan yang tidak kena," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/04/22245021/kurir-sato-modus-baru-penjualan-satwa-dilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke