Salin Artikel

Dijerat 3 Pasal, Sopir Bus yang Menabrak di Kudus Terancam 6 Tahun Bui

Ikhwan yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai mengabaikan keselamatan di jalan.

Satuan Lantas Polres Kudus dan Ditlantas Polda Jateng tengah mengusut tuntas kecelakaan di lampu merah Proliman, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (31/8/2017) malam tersebut.

Kepala Polres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, Ikhwan terjerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Ikhwan dianggap lalai hingga bus bernomor polisi H 7519 UV yang dikemudikannya menabrak kendaraan, melukai orang, dan menyebabkan nyawa orang melayang.

"Sanksinya maksimal 6 tahun kurungan penjara. Hasil olah TKP, bus laik dan tidak alami rem Blong. Ini murni kelalaian sopir," kata Agusman.

Kelima korban meninggal dunia adalah warga Kudus. Mereka adalah Edi Handoko (36) dan Sri Mulyaningsih (40) warga Wates, Undaan; Joko Purnomo dan N Falik (30) asal Jetis Kapuan, Jati; serta Kartini warga Kalirejo Undaan.

Kejadian itu juga mengakibatkan 43 orang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit setempat.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/03/20082191/dijerat-3-pasal-sopir-bus-yang-menabrak-di-kudus-terancam-6-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke