Salin Artikel

Sembunyikan Ekstasi di Balik Jam Dinding, Seorang Pria Ditangkap

Bo (30), tersangka, ditangkap petugas satuan reserse Polres Kediri Kota pada Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 21.30 Wib. Warga Kaliombo Kecamatan Kediri Kota itu diringkus di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto.

Dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti ekstasi pada jam dinding rumah. Narkoba itu dikemas dalam wadah plastik flip dan posisinya tertempel lakban di belakang jam dinding.

"Jumlahnya ada 6 butir," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Kamsudi, Kamis (31/8/2017).

Atas temuan itu, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/31/16202801/sembunyikan-ekstasi-di-balik-jam-dinding-seorang-pria-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke