Salin Artikel

Terlilit Utang, Seorang Karyawan Bank Jual PSK via "Online"

Namun baru dua bulan beroprasi, warga asli Klaten, Jawa Tengah, ini diringkus Reskrim Polres Sleman.

"Kita menggelar oprasi Maya Progo dan berhasil mengungkap praktik prostitusi online serta menangkap satu orang pelaku," ujar Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin, Selasa (29/08/2017).

Tersangka yang tinggal di Caturtunggal, Sleman, itu diciduk di salah satu hotel di Sleman.

"Tersangka ini sebagai penyalur dan ditangkap di salah satu hotel pada 16 Agustus 2017 lalu. Tersangka ini merupakan karyawan bank bagian marketing," jelasnya.

Baca juga: Prostitusi "Online" di Sentul Terbongkar, 6 Mucikari Ditangkap

Tersangka "menjual" wanita melalui online menggunakan media sosial Twitter dengan akun @monalisa_jogja.

"Setelah ada yang berminat akan menghubungi tersangka. Lalu oleh tersangka disediakan anak buahnya (PSK) termasuk kamar hotel," urainya.

Heru menyampaikan, berdasarkan penyelidikan dan pengakuan, tersangka memiliki dua anak buah yang dipekerjakan sebagai PSK. Rata-rata tarif yang dikenakan antara Rp 400.000 sampai dengan Rp 600.000.

"Ada dua perempuan yang menjadi anak buahnya, umurnya 21 tahun ada yang 24 tahun. Bayarnya langsung, pembagiannya 30 persen untuk anak buahnya itu," bebernya.

Tersangka mengaku menjadi mucikari baru dua bulan, yakni Juli sampai Agustus 2017. Selama dua bulan itu, ia sudah melakukan beberapa kali transaksi.

"Pengakuanya dua bulan, Juli dan Agustus kita tangkap. Dua bulan itu sudah empat sampai lima kali transaksi," urainya.

Sementara itu, kepada polisi tersangka Eko Saputro mengaku nekat menjadi mucikari prostitusi online karena alasan ekonomi. Ia mengaku terlilit utang.

"Saya terlilit utang bank, jadi harus bayar tagihan. Selain itu juga untuk tambahan hidup sehari-hari," ucapnya.

Dari tangan Eko Saputro, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop, enam buah ponsel dan beberapa kondom.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/29/12582671/terlilit-utang-seorang-karyawan-bank-jual-psk-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke