Salin Artikel

Alasan KPK Tidak Mengusulkan Pencabutan Hak Politik Bupati Klaten

Sri dituntut tinggi karena dinilai terlibat aktif dalam kasus kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu terjadi dalam beberapa kasus, mulai dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah, mutasi pegawai, serta penerimaan pegawai di rumah sakit hingga PDAM setempat.

Jaksa KPK Afni Carolina mengatakan, tuntutan 12 tahun berikut denda telah mempertimbangkan banyak hal yang terjadi di dalam persidangan. Namun, KPK tidak memilih opsi pencabutan hak politik untuk yang bersangkutan.

“Kalau pencabutan hak politik tidak kami lakukan. Pertimbangannya memang tuntutan sudah cukup tinggi, dan cukup lama,” ujar Afni.

Pencabutan hak politik bagi kepala daerah yang tersandung korupsi memang kerap dilakukan. Namun KPK tidak mengambil opsi tersebut.

Di dalam persidangan, kata Afni, terdakwa Sri Hartini telah menunjukkan itikad baik dengan berlaku kooperatif dan membantu kelancaran persidangan. Sri Hartini juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sri sendiri bakal mengajukan nota pembelaan atas kasus yang menjeratnya. Nota pembelaan untuk dirinya sendiri akan ditulis sendiri secara terpisah. Pledoi akan ditulis tangan.

Sementara tim kuasa hukum akan melengkapi nota pembelaan dari sisi hukum.

“Insya Allah (ditulis tangan sendiri),” kata Sri.

Sri Hartini dijerat dengan pasal 12 huruf a dan 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana, Sri juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau setara dengan 1 tahun kurungan.

Sidang dengan agenda pembelaan untuk Sri Hartini digelar pada Rabu (6/9/2017) mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/29/08491721/alasan-kpk-tidak-mengusulkan-pencabutan-hak-politik-bupati-klaten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke