Salin Artikel

Ini Syarat Calon Gubernur Independen di Pilkada Jawa Barat 2018

Akhir November 2017, KPU sudah harus menerima dan memverifikasi dokumen dan syarat-syarat calon. 

"Untuk penyerahan persyaratan mulai waktunya tanggal 22 sampai 25 November 2017," kata Endun di Bandung, Senin (28/8/2017).

Salah satu yang cukup berat, menurut Endun, adalah mengumpulkan syarat dukungan berupa fotokopi e-KTP sebanyak 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU. 

"Calon perseorangaan wajib menyerahkan fotokopi e-KTP sebanyak 2.132.589," ujarnya. 

Jumlah tersebut, lanjut Endun, merupakan hasil penghitungan dari total 32.809.057 DPT yang telah didata oleh KPU. 

"14.650.286 DPT dari 11 kabupaten kota yang sudah melakukan pilkada tahun 2015 dan tahun 2017, ditambah 18.158.771 DPT dari 16 kabupaten kota (di Jawa Barat) yang belum melangsungkan pilkada," tuturnya.

Endun menambahkan, jumlah 2.132.589 fotokopi e-KTP yang harus dikumpulkan oleh calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan juga harus tersebar dari beberapa daerah di Jawa Barat. 

"Jumlah itu harus tersebar di minimal 14 kabupaten kota di Jawa Barat. Biar aman, harusnya lebih dari itu karena harus diverifikasi lagi," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/28/09132001/ini-syarat-calon-gubernur-independen-di-pilkada-jawa-barat-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke