Salin Artikel

Berzina dengan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dicambuk 126 Kali

Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis FB dengan hukuman 100 kali cambukan ditambah 30 kali cambukan takzir. Namun hukuman takzir tersebut mendapat pengurangan dari masa tahanan yang dijalani menjadi 26 kali cambukan, sehingga total cambukan yang dijalani FB sebanyak 126 kali.

Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Syariah Jantho Agus Kelana mengatakan, hukuman takzir adalah hukuman tambahan bagi terpidana FB karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur berinisial R.

“Jadi pasangan si terpidana ini masih di bawah umur, sehingga dia mendapat hukuman sesuai dengan pasal hukuman tentang anak dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap Agus usai pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan di halaman Mesjid Agung Al-Munawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/8/2017).

Agus Kelana menyebutkan,  R yang masih di bawah umur tidak dihukum cambuk. Akan tetapi dilakukan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Sehingga nanti kalau sudah ada penetapan hukumnya dia akan dikembalikan lagi kepada orangtua untuk dibina kembali,” kata Agus.

Proses eksekusi cambuk terhadap FB berjalan lancar. Tim medis beberapa kali memeriksa kondisi FB. Setelah menyatakan diri masih sanggup, algojo kembali mengayun rotan sesuai hitungan jaksa.

Usai dicambuk, FB dibawa turun petugas dan kemudian diperiksa kesehatannya di ambulans.

FB dan pasangannya yang masih berusia 17 tahun ditangkap warga Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh pada Rabu 17 Mei lalu. Saat digerebek, keduanya tengah berzina di semak-semak di belakang sebuah rumah.

Usai ditangkap warga, pasangan remaja ini selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Provinsi Aceh.

Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK, dan MZ. Sedangkan satu terpidana perempuan berinisial A tidak mendapat cambukan karena yang bersangkutan sudah hamil.

Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada enam pelanggar syariat lainnya yakni SZ, UN, SM, SF masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk. Sedangkan terpidana berinisial M dan AH dicambuk sebanyak 5 kali di muka umum karena terbukti melakukan permainan judi.

Saat cambuk berlangsung, tim pengawas dari Mahkamah Syariah Aceh Besar juga mengingatkan algojo terkait tata cara mencambuk.

Selain itu pengawas juga sempat menghentikan prosesi pencambukan terhadap seorang terpidana kasus ihktilat karena ketahuan memakai pakaian sebanyak 3 lapis, selain pakaian eksekusi, dan petugas pun meminta terpidana untuk melepas pakaiannya dan melanjutkan hukuman cambukan setelah meminta terpidana hanya memakai satu pakaian saja ditambah dengan jubah eksekusi.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/25/18243941/berzina-dengan-anak-di-bawah-umur-seorang-pemuda-dicambuk-126-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke