Salin Artikel

KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Paslon di Pilkada Jawa Barat 2018

"Untuk Pilgub sekarang 3 jenis alat peraga kampanye  disediakan KPU seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq saat ditemui di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (25/8/2017).

Pembatasan pertama adalah pemasangan baliho berukuran besar. Dalam satu kabupaten atau kota, KPU Jawa Barat akan membuat 5 baliho yang akan dipasang di lima titik yang sudah ditentukan.  "Nanti dipasangnya berjejer bareng-bareng. Tidak ada baliho yang sendiri-sendiri," ujar Endun.

Untuk alat peraga kampanye berbentuk spanduk, KPU membatasi satu pasangan calon hanya boleh memasang 2 spanduk di satu desa serta 20 umbul-umbul per kecamatan. 

"KPU hanya memproduksi atau mencetak. Desainnya dari masing-masing pasangan calon lima hari setelah penetapan nomor urut. Setelah dicetak oleh perusahaan yang memenangkan tender, KPU akan menyerahkan kembali ke tim pasangan calon kampanye," katanya. 

Setelah pasangan calon menerima alat peraga kampanye, tim kampanye diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye pada titik yang telah ditentukan sebelumnya oleh Pemda kabupaten kota dan KPU. 

"Tidak dipungut biaya pajak reklame. Di perdanya berbunyi untuk pemasangan alat peraga kampanye yang dibuat KPU tidak dipajak," sebutnya.

Meski demikian, KPU memberikan kompensasi untuk pasangan calon yang ingin membuat sendiri alat peraga kampanye serta bahan kampanye seperti poster, flyers, dan leaflet. Namun KPU tetap memberikan batasan jumlah. 

"Peraturan KPU terbaru 2017-2018 setiap paslon boleh mencetak lagi alat peraga kampanye maksimal 150 persen," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/25/14062261/kpu-batasi-alat-peraga-kampanye-paslon-di-pilkada-jawa-barat-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke