Salin Artikel

Viral, Video Seorang Wanita Dihakimi Massa karena Mencuri Emas

Aksi itu memancing reaksi dan emosi warga internet hingga bermunculan komentar bernada kecaman.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamaian Hutahaean yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan peristiwa tersebut.

Dia mengatakan, pelaku diduga mencuri emas di toko milik S Tarigan yang berada di Jalan Letda Sujono Nomor 150 B, Medan pada Kamis (17/8/2017) sore.

Karena kedapatan mencuri, pelaku sempat dihajar massa. Namun setelah pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Seituan, pemilik toko mengatakan tidak ingin melaporkan pelaku karena merasa barang yang dicuri sudah dikembalikan.

Sementara pelaku juga tidak ingin melaporkan orang-orang yang menganiayanya karena merasa telah melakukan kesalahan. Pelaku pulang dari kantor polisi setelah dijemput suaminya.

"Setelah kita amankan, tidak berapa lama pelaku dijemput suaminya. Pelaku tidak ada niat melaporkan orang-orang yang menganiaya meski sudah kami tanyakan. Mungkin karena dia merasa bersalah juga," kata Pardamaian, Jumat (18/8/2017) malam.

Ditanya kondisi pelaku saat diamankan, Pardamaian bilang, tidak babak belur sehingga harus masuk rumah sakit.

"Tidak seperti yang dilaporkan medsos, tidak babak belur, tidak masuk rumah sakit. Pelaku baik-baik dijemput suaminya. Saya imbau masyarakat supaya jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian seperti ini laporkan ke polisi, biar hukum yang menyelesaikannya," tegasnya.

Seperti pemberitaan yang beredar, seorang perempuan dituduh mencuri emas lalu dihakimi massa di Medan.

Dalam video tersebut, terlihat massa menendang dan menyeret perempuan yang terus menutupi mukanya dan pasrah menerima pukulan. Salah satu pengunggah ke Facebook adalah akun bernama Eris Riswandi pada 17 Agustus 2017. Video sengaja tidak ditayangkan karena mengandung unsur kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/18/20143651/viral-video-seorang-wanita-dihakimi-massa-karena-mencuri-emas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke