Salin Artikel

Mencuri Jam Armani, Seorang Wanita Asal Jepang Diamankan Polres Kuta

"Kejadian pencurian ini sekitar Sabtu 11 Agustus lalu, sekitar pukul 17.30 Wita sore hari. Tersangka Warga Negara Jepang ini mencuri jam merek Armani seharga hampir Rp 5 juta," ucap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Kamis (17/8/2017).

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan dari korban, PT Inti Duty Free Promosindo atas laporan karyawannya, Ni Putu Sumartini (32).

Laporan kejadian ini, masuk ke Mapolsek Kuta sehari setelahnya sekitar pukul 18.00 Wita, sehari usai pemilik mengetahui ada barang yang hilang.

Dari laporan itulah, Reskrim Polsek Kuta‎ akhirnya melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.

"Tersangka kami jerat ‎tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," bebernya. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga).

Berita ini sudah tayang di Tribun Bali dengan judul Waduh! Bule Jepang Ini Disel Gara-gara 'Ngutil' Jam Tangan Bermerek di Kuta

https://regional.kompas.com/read/2017/08/18/06455771/mencuri-jam-armani-seorang-wanita-asal-jepang-diamankan-polres-kuta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke