Salin Artikel

PPP Kubu Djan Faridz Desak Pemerintah Tunda Pencairan Dana Banpol

Menurut Sekretaris DPW PPP Jawa Tengah kubu Djan Faridz, Mukhlis Mursidi, peringatan untuk tidak mencairkan Banpol 2017 kepada PPP kubu Romy tersebut karena status hukum kepengurusan PPP masih dalam sengketa di Pengadilan.

"Jika dana Banpol tetap dicairkan kepada PPP Jateng kubu Romy, yang diketuai oleh saudara Masruhan Samsuri, maka akan menimbulkan kerugian negara dan berpotensi korupsi. karena menyalurkan bantuan kepada lembaga yang legalitasnya bermasalah," kata Mukhlis, Rabu (16/8/2017).

Ia mengungkapkan, sesuai pendapat hukum dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zulfa, dengan keluarnya putusan PK No. 79PK/Pdt.Sus.Parpol/2016 dari Mahkamah Agung, perselisihan di PPP sudah selesai, berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum lagi di atasnya.

"Namun masalahnya Menkumham tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," ujarnya.

Menurut Mukhlis, dengan keluarnya putusan PK Mahkamah Agung itu pula, seharusnya Menkumham segera mengembalikan keabsahan kepengurusan PPP kepada Mahkamah Partai.

Sementara Mahkamah Partai sudah memutuskan Ketua Umum PPP yang sah adalah Djan Faridz.

"Sedangkan struktur di bawahnya adalah KH Wafi Maimun sebagai ketua DPW PPP Jawa Tengah yang sah," ujarnya.

Ia berharap, Pemprov Jateng tidak gegabah dengan memihak kepada salah satu kubu. Ia meminta Pemprov Jateng dalam hal ini Kesbangpolinmas agar menghormati dan melihat fakta hukum yang terjadi di PPP.

"Masih ada proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung tentang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP Romy," tuntasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/16/19372401/ppp-kubu-djan-faridz-desak-pemerintah-tunda-pencairan-dana-banpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke