Salin Artikel

Terbukti Menista Agama, Pengusaha Asal Medan Divonis 28 Bulan Penjara

Vonis terhadap pengusaha CV Makmur ini dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik dalam sidang vonis, Selasa (15/8/2017).

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Banding juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dan Aisyah yang sebelumnya menuntut terdakwa 30 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa dianggap jaksa melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHPidana. Terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat meski dalam pembelaannya dia mengaku menyesal," kata Sindu.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa sempat menghadirkan saksi ahli agama Islam, ahli informasi dan teknologi.

Puluhan anggota ormas Islam juga terlihat terus mengawal berjalannya proses persidangan. Mereka mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat rendah.

Diberitakan sebelumnya, pada 18 Februari 2017 malam, di sebuah hotel di Jalan Malioboro, Yogyakarta, terdakwa menulis komentar di akun Facebook miliknya dengan kata-kata yang dianggap menista agam.

Warga Kota Medan yang tak senang dengan perbuatannya sempat memburu terdakwa dan mengancam akan melakukan tindakan anarkistis.

Mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Jaksa menilai, Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.

Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP.

Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/15/18380471/terbukti-menista-agama-pengusaha-asal-medan-divonis-28-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke