Salin Artikel

Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang yang berlangsung, Selasa (15/8/2017) di PN Kabupaten Probolinggo tersebut berjalan molor. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini agak berbeda dengan biasanya. Selain tidak transit di sel tahanan pengadilan, Kanjeng dapat pengawalan lebih ketat.

Padahal sebelumnya, Kanjeng selalu transit di sel tahanan dan bisa bercengkrama dengan pengikut dan keluarganya. Namun kali ini, aparat langsung membawanya ke ruang sidang dari mobil tahanan, begitupun saat sidang usai.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono, JPU bernama Usman menuntut Kanjeng dihukum empat tahun penjara. Usman mengatakan, fakta persidangan yakni unsur barang siapa dan unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi.

Atas perbuatan terdakwa, saksi pelapor Prayitno tertipu dengan menyerahkan uang Rp 800 juta kepada terdakwa.

"Unsur menggunakan nama palsu, perkataan palsu, atau iming-iming terdakwa telah membuat orang percaya bahwa bisa menggandakan uang. Kami meminta majelis hakim menentukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sepertii diatur melanggar pasal 378 dengan hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum M Soleh mengajukan keberatan. Menurutnya, tak ada bukti dan fakta Kanjeng bisa melipatgandakan uang 100 kali lipat.

Selain itu, tak ada rekaman dan video yang menunjukkan Kanjeng mengiming-imingi orang dengan cara melipatgandakan uang.

"Dalam persidangan, kasus penipuan yang dilaporkan Prayitno Rp 800 juta. Iya kalau Rp 800 juta, bagaimana kalau cuma Rp 50 juta? Ini kan ngawur. Tak ada kuitansi atau hitam di atas putih bahwa saksi pelapor menyerahkan uang Rp 800 juta," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/15/16015151/kasus-penipuan-dimas-kanjeng-dituntut-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke