Salin Artikel

NU Bogor Desak Pemerintah Cabut Permendikbud soal "Full Day School"

Romdhon menyebut, pihaknya sudah mengkaji dan melihat perkembangan di lapangan terkait kebijakan tersebut. Menurut Romdhon, aturan FDS ini dapat mengakibatkan sekolah diniyah bakal gulung tikar.

"Intinya, kami menolak pemberlakuan lima hari sekolah, karena tak sesuai dengan keragaman dan kondisi geografis serta sosiologis masyarakat di Indonesia," ungkap Romdhon, Senin (14/8/2017).

Romdhon menambahkan, madrasah diniyah sudah berpuluh-puluh tahun berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter masyarakat muslim Indonesia yang moderat hingga sekarang ini. Hari ini saja, sambungnya, kondisi prasarana maupun kesejahteraan guru-gurunya masih butuh perhatian dari pemerintah.

Ia meminta Pemkab Bogor untuk mewakili kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor yang sangat kaya dengan keragaman tentang pendidikan lokal.

"Kami membuat pernyataan sikap, meminta pemerintah pusat untuk mencabut Permendikbud Nomor 23/2017 ini. Karena jumlah madrasah diniyah di Kabupaten Bogor saat ini sudah mencapai 900," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi mengatakan, kebijakan tersebut seharusnya banyak mempertimbangkan kondisi dunia pendidikan saat ini.

Ade menuturkan, seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan tidak gegabah. Harus ada kajian yang sekiranya tidak membuat gaduh.

"Masih banyak permasalahan pendidikan yang perlu dibenahi. Sudah gurunya kurang, kesejahteraan dan sarana-prasarana juga memprihatinkan. Seharusnya itu saja dulu, tak usah membuat kebijakan yang lain," ujar dia.

Lanjutnya, dalam waktu dekat, aspirasi itu akan segera dibahas di DPRD.

"Kita akan putuskan bagaimana sikap ke depannya. Tidak menutup kemungkinan, keputusan DPRD nanti akan menjadi rekomendasi kepada Bupati Bogor yang kemudian disampaikan ke pemerintah pusat," pungkas Ade.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/14/12364391/nu-bogor-desak-pemerintah-cabut-permendikbud-soal-full-day-school-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke