Salin Artikel

Polres Ambon Ringkus Tujuh Tersangka Pelaku Curanmor

Para pelaku curanmor yang ditangkap polisi itu seluruhnya berjumlah tujuh orang dan dibekuk di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah kasus curanmor yang dilaporkan masyarakat.

Baca: 4 Remaja Ditangkap Polisi karena Terlibat Curanmor

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku telah melancarkan aksinya di 18 tempat di Kota Ambon,” kata Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sucahyo Hadi, Sabtu (12/8/2017).

Dia mengungkapkan, usai mejalani pemeriksaan ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan mereka polisi menyita 16 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan para tersangka.

“Mereka ditangkap kemarin, mereka ini adalah kelompok spesialis curanmor, saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.

Ketujuh pelaku curanmor yang kini meringkuk di tahanan itu berinisial AW, AFL, DRR, MYS, DSO, VW, dan BA.

”Mereka selama ini memang selalu meresahkan warga, salah satu pelaku adalah seorang mahasiswa,” lanjut Hadi.

Baca: Percobaan Curanmor Bersenjata Api Mirip Kasus Italia Terjadi di Depok

Dia menambahkan, sebagian dari hasil kejahatan para tersangka ada yang sudah dijual. Atas perbuatan itu para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/12/14532301/polres-ambon-ringkus-tujuh-tersangka-pelaku-curanmor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke