Salin Artikel

Hotman Paris Somasi Pengelola Gedung Megah di Surabaya

Harusnya gedung bernuansa Eropa berlantai 12 itu sudah tidak beroperasi karena berstatus quo, sejak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan putusan provisi dan membekukan aset-aset milik PT Blauran Cahaya Mulya (BCM), yang di dalamnya termasuk gedung The Empire Palace pada Rabu (9/8/2017) lalu.

Tim pengacara Hotman Paris Hutapea menerima informasi bahwa hari ini, di gedung tersebut sedang dilakukan acara resepsi pernikahan dan latihan karate.

"Jika tidak dihentikan kami akan mengambil langkah hukum tegas. Menggugat secara pidana dan perdata serta akan menagih uang denda 50juta perhari sesuai putusan provisi," kata anggota tim kuasa hukum pengacara Hotman Paris Hutapea, Anthony Djono, sebagai pengacara penggugat aset bangunan tersebut.

Status quo itu menyusul sengketa hukum antara suami isteri, Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati alias Chin Chin. Putusan Provisi PN Surabaya menyusul dikabulkannya gugatan yang diajukan Trisulowati terhadap Gunawan Angka Widjaja suaminya.

Dengan putusan pengadilan tersebut maka setiap aset PT BCM berada dalam status quo. Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktivitas jual beli, disewakan, diagunkan, dan tindakan hukum lainnya.

Dalam putusan itu disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan tersebut maka tergugat wajib membayar denda Rp 50 juta per hari.

Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaya, Teguh Suharto Utomo membenarkan gedung itu dalam status quo. "Tapi kalau dipakai acara misalnya perkawinan boleh," ujarnya.

Menurut Teguh, amar provisi hanya mengalihkan menjual dan menyewakan gedung pada pihak ketiga. "Provisi itu tidak berarti apa-apa. Itu cuma menyenangkan hati pemohon saja," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/11/18574541/hotman-paris-somasi-pengelola-gedung-megah-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke