Salin Artikel

Lakukan Tindakan Asusila terhadap 4 Siswinya, Seorang Guru Ditangkap

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya laporan terhadap oknum guru tersebut. Laporan berasal dari orangtua murid yang merasa anak mereka telah dilecehkan oleh AS.

"Kita sedang mendalami, dan saat ini sudah ada empat laporan dari orangtua murid. Semoga hanya empat saja," ujar dia, Jumat (11/8/2017).

Ade menyebutkan, AS merupakan wali kelas 3. Dari keterangan sementara, AS melakukan perbuatannya di dalam kelas di depan seluruh siswa di kelas.

"Pelaku itu memanggil siswi ke meja guru dan meminta untuk membantu memeriksa pekerjaan rumah siswa lainnya. Namun pelaku meminta siswi duduk dipangkuan AS," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah lakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Adapun AS saat ini ditahan di Polres Karanganyar untuk penyelidikan.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlag barang bukti berupa Visum Et Repertum dari para korban dan kursi kelas. "Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar bekerja sama dengan psikolog dalam penanganan korban,"kata Kapolres.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AS diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman, mengingat profesi AS sebagai guru. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/11/16264091/lakukan-tindakan-asusila-terhadap-4-siswinya-seorang-guru-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke