Salin Artikel

Bujang Berusia 44 Tahun Diduga Cabuli Tujuh Anak Laki-laki

Kapolsek Jetis AKP Mega Tetuko menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa empat anak yang diduga menjadi korban KW.  Ydp, Rap, Hm, dan Dm.

"Rata-rata mereka berusia di bawah 12 tahun," katanya Rabu (9/8/2017).

Dia mengatakan, pelaku yang mendekam di Mapolsek Jetis sejak Selasa (8/8/2017) ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No. 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 290 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Gunardi salah seorang warga sekitar pelaku dan korban mengatakan,  berdasarkan rapat warga Selasa malam, mereka memutuskan tidak akan menerima lagi kehadiran pria yang hidup membujang tersebut. Seluruh warga telah membubuhkan tanda tangan di atas kertas .

"Tadi malam warga berkumpul membahas sikap warga," katanya.

Awalnya kasus ini terungkap pengakuan seorang korban Hm yang sering datang ke rumah pelaku. Setelah ditanya warga korban mendapatkan perlakukan tak wajar. Hingga akhirnya korban lainnya melapor dan berjumlah 7 orang. Warga lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Jetis Senin (7/8/2017).

https://regional.kompas.com/read/2017/08/09/22550031/bujang-berusia-44-tahun-diduga-cabuli-tujuh-anak-laki-laki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke