Salin Artikel

Hakim Tolak Pembacaan BAP Kesaksian Ahok dalam Sidang Buni Yani

“Kami sudah menyampaikan surat panggilan dan sudah ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama. Namun saksi memohon melalui majelis hakim, memohon tidak bisa hadir karena jarak cukup jauh dan hal-hal lain. Kami memohon surat penyidikan tersebut bisa dibacakan,” kata Andi dalam sidang, Selasa pagi.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani. Mereka pun menolak surat kesaksian Basuki tersebut dibacakan dengan berbagai argumen.

Irfan Iskandar, salah satu tim kuasa hukum Buni Yani menuding jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lainnya yang dipaksa hadir, sementara tidak dengan Basuki.

“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” bebernya.

Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Basuki malah akan merugikan kliennya lantaran tim kuasa hukum tidak bisa mengkritik balik.

“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” tuturnya.

Setelah berdiskusi dengan hakim hakim anggota, ketua majelis hakim M Sapto menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama. Silakan saksi selanjutnya,” pungkas Sapto.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/08/12214081/hakim-tolak-pembacaan-bap-kesaksian-ahok-dalam-sidang-buni-yani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke