Salin Artikel

Angkut Ratusan Liter Arak, Mobil Dinas DPRD Magetan Diamankan Polisi

Untuk mengelabui polisi, Gaguk, mengganti pelat nomor mobil dinas  yang berwarna merah menjadi warna hitam. Pelat nomor warna hitam ditempel menutup warna merah dengan diikat karet.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Magetan, AKP Partono yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya mobil dinas bernomor polisi AE 470 NP yang digunakan untuk mengangkut miras.

"Semula mobil itu kami curigai lantaran pelat nomernya tidak ada stempel kepolisian. Namun setelah kami geledah ternyata isinya ratusan liter arak jowo (arjo) yang ditaruh dalam jeriken dan botol air," ujar Partono, Senin.

Bukan hanya karena pelat nomer tanpa stempel lambang kepolisian, kata Partono, Tim Resmob Polres Magetan yang dipimpin Ipda Henrico Suharsono juga mencurigai mobil berjalan berlahan seperti membawa beban berat.

"Tim juga melihat mobil seperti mengangkut barang berat di bagian belakang. Setelah berhenti parkir di depan toko, kami menggeledahnya dan mendapati ratusan liter arjo didalam mobil," ujar Partono.

Hasil penggeledahan timnya didalam mobil, polisi mendapati 9 jeriken dengan isi masing-masing jerigen 30 liter miras. Tak hanya itu, polisi mendapati 24 liter yang dikemas botol bekas air minum kemasan.

Selain mengamankan mobil dinas DPRD Magetan, polisi juga menangkap Gaguk, pengemudinya. 

Dia dijerat Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selana 15 tahun. Rencanaya Gaguk akan menjual miras yang dibeli dari Bekonang, Kabupaten Sukahorjo, Jawa Tengah ke Kota Madiun.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/07/22020071/angkut-ratusan-liter-arak-mobil-dinas-dprd-magetan-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke