Salin Artikel

Belasan Hewan Dilindungi Selamat dari Penjualan Satwa Liar di DIY

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II melakukan penggrebekan di rumah W yang berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Penggrebekan yang dilakukan Jumat (4/8/2017) itu menemukan belasan satwa baik yang dilindungi dan tidak dilindungi.

"Total satwa yang berhasil kami selamatkan ada 12 ekor. Kami juga menyita satu lembar kulit kancil," ujar Kasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Tri Saksono, di kantor Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta, Senin (7/8/2017).

Tri menjelaskan, penggerebekan terhadap W bermula dari informasi dari lembaga pemerhati satwa yang ada di Yogyakarta. Menurutnya, lembaga pemerhati satwa itu melaporkan kegiatan jual beli yang dilakukan W melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat di ponsel pintar.

"Untuk penjualan yang dilakukan W, pembeli cukup mentransfer uang sesuai harga satwa liar yang disepakati. Baru kemudian satwa akan dikirim pembeli melalui jasa pengiriman barang," ucap Tri.

"Cara penjualan yang dilakukan W modus lama. Cuman dulu pelaku mau bertemu dan bayar di tempat, sekarang tidak mau bertemu dan pakai cara transfer uang dulu baru barang dikirim," ucapnya.

Adapun jenis 12 satwa yang berhasil diamankan, yaitu lima ekor kucing hutan, dua ekor jelarang, seekor trenggiling, seekor binturung, seekor alap-alap, seekor landak, dan seekor Garangan Jawa. Menurutnya, satwa-satwa tersebut bukan berasal dari hutan yang ada di DIY.

"Satwa ini diperoleh pelaku dari luar DIY, jadi di atas W ini masih ada pemasok," ucap Tri seraya menyebut pihaknya masih terus mengembangkan kasus penjualan satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, W menjual satwa ke sejumlah pembeli yang ada di DIY. Menurutnya, W menjual satwa liar di kisaran ratusan ribu sampai jutaan rupiah tergantung jenis dan usianya.

"W ini merupakan pemain lama. Berdasarkan pengakuan, ia sudah melakukan praktik penjualan satwa liar di DIY selama setahun," tutur Tri.

Untuk satwa yang diamankan, sambung Tri, dititipkandi di WRC Yogyakarta untuk proses rehabilitasi dan perawatan.

"Yang sedang sakit ketika kami melakukan penggeledahan ada dua, yaitu kucing hutan satu dewasa dan satu bayi," ucap Tri.

Tri mengungkapkan, W sudah menjadi tersangka lantaran dituding melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurutnya, W sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polda DIY selama proses penyidikan berlangsung. "Tersangka sendiri terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutupnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/07/14072841/belasan-hewan-dilindungi-selamat-dari-penjualan-satwa-liar-di-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke