Salin Artikel

Polisi Bebaskan 14 Warga China yang Ditangkap di Bogor

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 14 WNA China sudah dibebaskan dan diperbolehkan kembali bekerja. Sementara, 24 orang lainnya masih diperiksa.

Kepala Polres Bogor AM Dicky mengatakan, 14 WNA yang dibebaskan dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap.

“Mereka memiliki dokumen keimigrasian dan telah memiliki STM (surat tanda melapor). Sementara, 24 orang lainnya masih dalam pemeriksaan untuk melengkapi dokumen,” kata Dicky, Kamis (3/8/2017).

Meski sudah dibebaskan, lanjut Dicky, mereka tetap dikenai wajib lapor setiap bulannya. Sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukkan dokumen terancam dideportasi.

Menurut Dicky, sebagian besar WNA tersebut sudah berada di lokasi tambang sejak beberapa bulan lalu.

"Setiap pekerja asing yang berada di Bogor diwajibkan melapor dan diperiksa keabsahan dokumennya. Namun, kita juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Cigudeg menangkap 38 warga China yang bekerja di sebuah perusahaan tambang PT Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG), di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (2/8/2017) malam.

Mereka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk diperiksa. Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya belasan sepeda motor tanpa surat (bodong) di lokasi tersebut.

"Ada 14 motor tanpa surat-surat ditemukan di semak-semak perusahaan tersebut. Penemuan motor itu berasal dari informasi dari warga sekitar," kata Kapolsek Cigudeg, Komisaris Polisi Yayan Sofyan.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/03/21132521/polisi-bebaskan-14-warga-china-yang-ditangkap-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke