Salin Artikel

Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Ditaruh di Kantong Plastik Hitam

Uang sebesar Rp 250 juta itu diduga diserahkan oleh Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS), kepada Rudy di rumah dinasnya.

"Disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari.‎ Uang itu diserahkan dari AGM dan NS melalui SUT ke RUD di rumah dinas RUD. Uang tersebut disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Jakarta, Rabu.

Suap tersebut diduga terkait pengelolaan dana desa.

"Sebelumnya AGM sudah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di desanya yang ‎menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ujar Laode.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan hingga dilakukan pengumpulan keterangan (pulbaket).

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan.

Selain Kajari, kepala desa dan kabag administrasi, KPK juga menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎(ASY) dan Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) sebagai tersangka setelah OTT berlangsung. Bupati diduga ikut menganjurkan memberi.

"Dalam serangkaian OTT di Pamekasan kami amankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur," kata Laode M Syarif, Rabu (2/8/2017).

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 2e ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Berita ini telah tayang di Surya, Kamis (3/8/2017), dengan judul: Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Itu Dimasukkan dalam Kantong Plastik Warna Hitam

https://regional.kompas.com/read/2017/08/03/14432301/uang-suap-rp-250-juta-untuk-kajari-pamekasan-ditaruh-di-kantong-plastik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke