Salin Artikel

Terlibat Kasus Jambret, 7 Pelajar SMU Ditangkap Polisi

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho mengatakan, tujuh orang pelajar yang diamankan itu yakni berinisial ARB (16), RK (16), AND (16), BA (17), GT (16) JA (16) dan JMB (16).

"Mereka ini menjambret telepon genggam yang digunakan sejumlah pengendara kendaraan roda dua yang melintas di jalan raya," kata Anthon kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2017) malam.

Anthon mengatakan, para pelaku merupakan pelajar yang diamankan dari hasil pengembangan kasus melalui unit operasional Satuan Reskrim dari dua laporan polisi yang masuk di Polsek Maulafa dan Polresta Kupang.

Selain mengamankan tujuh pelaku lanjut Anthon, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon genggam berbagai merek dan uang hasil penjualan barang hasil pencurian.

"Para pelaku ini, saat beraksi, memanfaatkan kelengahan pengendara sepeda motor lain yang menggunakan telepon genggam saat melintas di jalan raya. Mereka beraksi tanpa menggunakan senjata tajam," ucap Anthon.

Menurut dia, barang hasil curian para pelajar ini, kemudian dijual kepada para penadah, yang sampai saat ini masih diselidiki oleh polisi.

Kasus ini kata Anthon, masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang kemungkinan juga ikut terlibat.

"Kepada pelajar ini tidak dikenakan penahanan karena dalam undang-undang sistem peradilan anak, ada penjamin yaitu orang tua. Sanksi pidana tetap kita terapkan, proses hukum tetap jalan, namun perlakuan terhadap anak beda," kata Anthon. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/02/20323791/terlibat-kasus-jambret-7-pelajar-smu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke