Salin Artikel

Pengacara Minta Berkas Pemeriksaan Pertama MD Dikoreksi

Namun, dalam pemeriksaan kali ini dia didampingi penasehat hukumnya Naldi Elvian Saban. Ditemui sebelum pemeriksaan, Saban mengatakan ada tiga poin penting yang menjadi perhatiannya dalam pemeriksaan kali ini.

Saban mengatakan, berkas acara pemeriksaan pertama perlu dikoreksi. Sebab, saat itu MD tidak didampingi pengacara, padahal ancaman hukuman yang dikenakan 5 tahun penjara.

"Ada beberapa poin yang patut diubah oleh penyidik Polda Bali. Pertama, seorang tersangka yang diancam minimal lima tahun penjara wajib didampingi penasehat hukum saat diperiksa," kata Saban.

Kedua, saat diperiksa, MD belum dalam keadaan siap atau tidak sehat. Sedangkan poin ketiga akan disampaikan secara langsung oleh pengacara saat berjalannya pemeriksaan.

Pantauan Kompas.com di Mapolda Bali, MD diperiksa oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

MD sendiri ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah video penyiksaan terhadap bayi J viral di media sosial. Video tersebut berisi sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan MD terhadap J pada Maret 2017 di kediamannya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/08/02/11293341/pengacara-minta-berkas-pemeriksaan-pertama-md-dikoreksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke