Salin Artikel

Bawa 2,9 Kg Narkoba ke Bali, Warga Rusia Divonis 17 Tahun Penjara

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membawa, mengimpor narkotika jenis hasis dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (31/7/2017).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas yang menuntut hukuman 20 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 14 Desember 2016, karena kedapatan memiliki narkoba jenis hasis seberat 2,9 kg.

Terdakwa yang tiba di Bali menggunakan pesawat Malindo Air OD 306 dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar itu digeledah petugas di pintu kedatangan Bandara Ngurah Rai Bali. Dia kedapatan membawa 25 paket barang haram itu di dalam pasta gigi yang disimpan di dalam koper miliknya.

Selain itu, petugas juga memeriksa terdakwa dengan menggunakan narkotest dan terbukti terdakwa positif menggunakan narkoba yang kemudian langsung diamankan petugas.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Nepal yang akan dikonsumsi sendiri selama berlibur di Pulau Bali.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/31/19405411/bawa-2-9-kg-narkoba-ke-bali-warga-rusia-divonis-17-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke