Salin Artikel

Eksekusi Pengurus Gereja Bethany Surabaya Disebut Salah Sasaran

Sebab, Gereja Bethany dan jemaatnya tidak terkait langsung dengan perkara hukum yang menjadi penyebab eksekusi dilakukan.

"Eksekusi kapan hari itu salah sasaran, karena jemaat dan Gereja Bethany tidak sedang berperkara," kata kuasa hukum Gereja Bethany Surabaya, Hans Edward Hekakaya, Jumat (28/7/2017).

Pengurus induk organisasi jemaat gereja, kata dia, memang sempat berseteru hukum soal jabatan di organisasi Majelis Pekerja Sinode.

"Namun saat ini organisasi sudah dipimpin oleh orang yang sudah tidak berperkara," jelasnya.

Pengurus yang berseteru hukum soal jabatan dimaksud adalah antara Leonard Limanto dengan Abraham Alex Tanusaputera pada 2013. Leonard Limanto menggugat Alex soal jabatannya di Majelis Pekerja Sinode. Seteru hukum itu naik sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Setahun kemudian, singkat cerita, kedua belah pihak bersepakat damai. Berdasarkan kesepakatan damai itu, PN Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi pengurus pimpinan Alex dengan nomor 82/EKS/2016/PN.Sby.

"Jadi salah alamat jika eksekusi dilakukan di Gereja Bethany, karena induk organisasi di atas Gereja Bethany sudah bukan lagi yang dipimpin Alex," tegasnya.

Sebelumnya, juru sita PN Surabaya batal membacakan putusan eksekusi pada Rabu lalu, karena dihadang dan diusir oleh ratusan Jemaat Gereja Bethany Surabaya yang sudah menunggu di jalan masuk gereja yang berlokasi di Jalan Nginden Intan Timur, Surabaya itu.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/28/17500801/eksekusi-pengurus-gereja-bethany-surabaya-disebut-salah-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke